Jumat, 11 November 2011

LEGALITAS

Asosiasi Petani Ternak Sapi Indonesia (APTESI) didirikan berdasarkan Akta No. 02 tanggal 09 September 2011 dibuat YULI PRAMONO, SH. Mkn Notaris di Tegal.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya APTESI INDONESIA memiliki perijinan dan legalitas antara lain :
a. Tanda Daftar Perusahaan No. 112360100063
b. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) No. 510/39/11.22/PB/IX/2011
c. Izin Bebas Gangguan No. 530.536/263/IX/2011
d. Nomor Poko Wajib Pajak ( NPWP ) No. 31.379.731.8-501.000 tanggal 16 September 2011 dari   Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan bunyi pasal 5 akta pendirian, kegiatan usaha APTESI INDONESIA diantaranya adalah Penggemukan Sapi Potong. Kegiatan usaha Penggemukan Sapi Potong akan dijalankan oleh APTESI secara professional dengan tetap mengedepankan masyarakat Petani Sapi sebagai basisnya. Setiap kelompok Tani Sapi adalah sebagai Pelaksana Pengelola pada 1 (satu) unit kandang sapi berkapasitas 52 ekor sapi.
APTESI dalam kegiatan operasionalnya berkantor pusat di Jl. Raya Singkil No. 59 Desa Lemahduwur Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah.

Susunan Pengurus Pusat APTESI INDONESIA seperti di bawah ini :
Ketua Umum : Ir. Imam Suprihanto
Ketua I : Akhsanuddin Fatih Al-Dipo
Ketua II : Abdul Aziz
Ketua III : Rudiyana
Sekertaris : H. Solichin
Wakil Sekretaris : Syaekhul Bakhri
Bendahara : Hj. Maesaroh
Wakil Bendahara : Andi Suwandi


2 komentar:

Unknown mengatakan...

Yth Ketua Aptesi Pusat :
Apa betul setiap yang mau jadi karyawan Aptesi dikenai biaya sebesar 5 juta Rupiah / orang ? - Trimakasih

Unknown mengatakan...

Lalu bagaimna kelanjutanya sampai sekarang ( sudah beberapa bulan )kita belum dipekerjakan,sementara dana kontribusi sebesar 5 juta Rupiah sudah dibayarkan, dengan janji akan dikembalikan secepatnya, katanya untuk pencairan dana - mohon tanggapan Bapak.

Posting Komentar